SERANG | bantenrayaco.id
Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran mengungkap delapan kasus dugaan penyalahgunaan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite selama Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka dari sejumlah wilayah di Provinsi Banten.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan, didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dr. Donny Sardo Lumbantoruan, serta Kasubbid PID Bidhumas Polda Banten AKBP Lilik Supratman.
Sebanyak 14 tersangka diamankan dari wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta mencegah praktik penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.
“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan telah dialokasikan oleh pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan energi masyarakat. Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum,” tegas Kapolda Banten saat konferensi pers, Senin (2/11/2026).
Ia menegaskan, Polda Banten akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Dari delapan laporan polisi yang ditangani, Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan dua tersangka berinisial NN (59) dan SB (26). Polresta Serang Kota mengamankan BH (62), sedangkan Polres Serang mengamankan SA (28).
Selanjutnya, Polres Cilegon mengamankan tiga tersangka, yakni MU (42), ZU (45), dan EN (38). Polresta Tangerang mengamankan empat tersangka, masing-masing FI (32), AL (40), FA (40), dan MN (59).
Sementara itu, Polres Lebak mengamankan AS (21) dan SA (21). Adapun Polres Pandeglang mengamankan satu tersangka berinisial AH (56).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan roda empat maupun roda enam yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM.
BBM yang dibeli kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan ke jeriken atau wadah penampungan menggunakan mesin pompa air (Alkon). Setelah dikumpulkan, BBM tersebut diduga dijual kembali kepada pihak lain, termasuk sektor industri, dengan harga nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam pengungkapan delapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 6.036 liter Bio Solar, 409 liter Pertalite, 10 unit kendaraan roda empat dan roda enam, 86 jeriken berkapasitas 35 liter, 30 drum, 21 galon air mineral, delapan corong, lima selang, dua alat ukur literan, serta satu mesin pompa air (Alkon).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kapolda Banten mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada kepolisian. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tukasnya.
Polda Banten menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat. (hed/dam)