Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Banten Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Pemkot Tangerang Buka Sosialisasi Izin Edar Batch II bagi Pelaku IKM dan UMKM Pangan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | bantenrayaco.id

Pemerintah Kota Tangerang kembali membuka kesempatan bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sektor pangan untuk meningkatkan legalitas serta daya saing produk melalui Sosialisasi Izin Edar Batch II.

Program yang digelar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DisindagkopUKM) Kota Tangerang tersebut ditujukan bagi pelaku usaha pangan olahan yang ingin memahami proses dan pentingnya kepemilikan izin edar.

Kepala DisindagkopUKM Kota Tangerang Suli Rosadi mengatakan izin edar memiliki peran penting dalam pengembangan usaha pangan. Menurutnya, legalitas tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen terhadap produk.

“Kegiatan ini menjadi kesempatan berharga bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan pemahaman mendalam mengenai pentingnya izin edar. Dengan legalitas yang jelas, produk IKM/UMKM Kota Tangerang akan semakin siap berkembang, memperluas jangkauan pasar, dan yang paling penting, meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujar Suli.

Ia mengatakan Pemkot Tangerang terus berupaya memberikan pendampingan kepada pelaku usaha lokal agar dapat berkembang dan menghadapi persaingan industri pangan yang semakin kompetitif.

Melalui sosialisasi tersebut, pelaku usaha diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai legalitas produk pangan sehingga dapat mempersiapkan usahanya untuk memperluas pasar.

Suli juga mengingatkan calon peserta untuk memperhatikan kuota yang tersedia. Ia mengimbau pelaku IKM dan UMKM pangan yang memenuhi persyaratan agar segera melakukan pendaftaran.

“Mengingat kuota peserta terbatas, kami mengimbau pelaku usaha pangan di Kota Tangerang untuk segera mendaftar. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk hati-hati terhadap segala bentuk penipuan, karena seluruh proses ini gratis,” tegasnya.

Adapun persyaratan peserta antara lain memiliki KTP dengan domisili Kota Tangerang serta Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko.

Selain itu, calon peserta harus menjalankan usaha yang masuk dalam KBLI 10, yakni industri pengolahan makanan, dan/atau KBLI 11 untuk industri minuman.

Pelaku usaha yang memenuhi seluruh persyaratan nantinya akan dihubungi langsung oleh admin penyelenggara untuk proses selanjutnya.

Pendaftaran Sosialisasi Izin Edar Batch II dilakukan secara daring melalui bit.ly/sosialisasi-izin-edar2026. Informasi lebih lanjut mengenai program tersebut juga dapat diperoleh melalui akun Instagram resmi @indagkopukm_tangerangkota.

Pemkot Tangerang berharap program tersebut dapat membantu semakin banyak pelaku usaha pangan memenuhi aspek legalitas sekaligus meningkatkan kesiapan produk lokal untuk bersaing di pasar yang lebih luas.(wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *