PANDEGLANG | bantenrayaaco.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Pemerintah Kabupaten Lebak menyepakati hasil verifikasi penegasan batas wilayah administrasi kedua daerah. Kesepakatan ini diharapkan memberikan kepastian hukum, menyelaraskan data kewilayahan, serta mendukung perencanaan pembangunan dan pelayanan publik.
Penandatanganan berita acara kesepakatan berlangsung di Oproom Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pandeglang, Senin (26/10/2026). Pada kesempatan yang sama, Pemkab Pandeglang juga memperkenalkan program GEBER LAPOR, layanan pengaduan masyarakat yang dirancang untuk mendorong penanganan laporan secara responsif, transparan, dan akuntabel.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses verifikasi batas wilayah. Menurutnya, kejelasan batas administrasi tidak hanya berkaitan dengan penentuan garis wilayah, tetapi juga menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Penegasan batas wilayah bukan sekadar menentukan garis administrasi antardaerah, melainkan juga menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, pengelolaan data kewilayahan, serta pelaksanaan pelayanan publik,” kata Asep melalui siaran pers yang diterima tangselpos.id.
Ia menjelaskan, kejelasan batas wilayah diperlukan untuk memastikan cakupan administrasi pemerintahan, meminimalkan perbedaan penafsiran di lapangan, serta memperkuat koordinasi pembangunan antara Pandeglang dan Lebak.
Karena itu, proses verifikasi harus dilakukan secara cermat dan objektif dengan mempertimbangkan data serta kondisi faktual di lapangan, sekaligus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asep juga berharap GEBER LAPOR dapat menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, termasuk apabila menemukan kendala terkait batas wilayah administrasi maupun persoalan pelayanan publik lainnya.
Dalam proses verifikasi tersebut, terdapat 10 kecamatan di Kabupaten Pandeglang yang menjadi bagian pembahasan, yakni Koroncong, Pandeglang, Banjar, Mekarjaya, Cipeucang, Bojong, Picung, Sindangresmi, Munjul, dan Cikeusik.
Sementara itu, dari Kabupaten Lebak, terdapat lima kecamatan yang turut dibahas, yaitu Cikulur, Banjarsari, Warunggunung, Cileles, dan Wanasalam.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lebak, Alkadrie, mengatakan penegasan batas wilayah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyelaraskan dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Menurutnya, masih terdapat titik-titik yang perlu diverifikasi karena ketentuan administratif yang menjadi acuan belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan. Penyelarasan diperlukan agar perbedaan data dan koordinat tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Baik secara de facto maupun de jure, keduanya harus selaras. Perbaikan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum. Jika titik koordinat tidak sesuai, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan, bahkan dapat mengganggu investasi,” ujarnya.
Alkadrie berharap kesepakatan tersebut menjadi dasar untuk menyamakan persepsi dan menyelesaikan perbedaan data mengenai batas wilayah kedua kabupaten.
Setelah berita acara ditandatangani, dokumen kesepakatan akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Banten untuk selanjutnya diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ia turut mengapresiasi Pemkab Pandeglang yang telah memfasilitasi koordinasi dan verifikasi antara kedua daerah. Dengan adanya kesepakatan tersebut, perbedaan persepsi mengenai penegasan batas wilayah diharapkan dapat diminimalkan.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Provinsi Banten, Evi Syaefudin, menyatakan dokumen hasil kesepakatan akan segera diproses untuk diajukan kepada Kemendagri.
Evi menjelaskan, penegasan batas daerah merupakan salah satu tugas Biro Pemerintahan Provinsi Banten untuk memastikan kejelasan administrasi kewilayahan antardaerah.
“Penegasan batas ini menjadi tugas Biro Pemerintahan Provinsi Banten. Artinya, pada tahun ini dua pekerjaan rumah kami telah diselesaikan, yakni penegasan batas antara Kota Serang dan Kabupaten Serang, serta hari ini antara Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak,” jelasnya.
Pada tahun mendatang, Pemerintah Provinsi Banten berencana melanjutkan penanganan penegasan batas wilayah antara Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat, khususnya yang berkaitan dengan wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Bogor.
Melalui kesepakatan ini, Pemkab Pandeglang dan Pemkab Lebak berharap penegasan batas wilayah dapat memperkuat kepastian administrasi dan hukum, mendukung perencanaan pembangunan berbasis data yang lebih akurat, serta meningkatkan koordinasi lintas daerah.
Di sisi lain, GEBER LAPOR diharapkan menjadi sarana pengaduan yang memudahkan masyarakat menyampaikan persoalan, sehingga penanganan masalah pelayanan publik dapat berjalan lebih responsif, transparan, dan akuntabel. (Hab)