Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Banten Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Cegah Korupsi, APIP Diminta Lebih Proaktif

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SERANG | bantenrayaco.id

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui pengawasan berbasis risiko, peningkatan pengendalian intern, serta penguatan koordinasi antarlembaga. Langkah ini dilakukan untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) APIP Wilayah Jawa Barat dan Banten di Gedung Inspektorat Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Rabu (28/10/2026).

Deden mengatakan, terdapat lima fokus utama Pemprov Banten dalam memperkuat APIP, yakni pengawasan berbasis risiko, efektivitas pengendalian intern, koordinasi dan sinergi antarinstansi pengawasan, tindak lanjut hasil pengawasan, serta pembangunan budaya integritas.

“Kemudian memastikan tindak lanjut hasil pengawasan, serta membangun budaya integritas,” ungkap Sekda Deden.

Menurut Deden, APIP memiliki peran strategis dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Karena itu, fungsi pengawasan perlu terus diperkuat dan ditransformasikan agar tidak hanya berorientasi pada pemeriksaan, tetapi juga mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.

“APIP memiliki peran yang sangat strategis. Peran APIP saat ini harus bertransformasi. APIP harus menjadi sistem peringatan dini yang berfokus pada identifikasi risiko dan perbaikan sistem, sehingga kerugian dapat dicegah dan manfaat program bagi masyarakat dapat dioptimalkan,” katanya.

Ia menegaskan, pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui perbaikan sistem, penguatan pengendalian intern, peningkatan kepatuhan, serta pembangunan budaya integritas.

“Upaya tersebut dapat dimulai melalui perbaikan sistem, penguatan pengendalian intern, peningkatan kepatuhan, serta pembangunan budaya integritas,” ujarnya.

Deden menambahkan, keberhasilan pengawasan tidak cukup diukur dari jumlah pemeriksaan yang dilakukan, tetapi juga dari dampaknya terhadap peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

“Keberhasilan pengawasan tidak hanya diukur dari banyaknya pemeriksaan. Keberhasilan yang sesungguhnya adalah dampak nyata, yaitu meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan, berkurangnya penyimpangan, meningkatnya kualitas pelayanan publik, dan tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” katanya.

Ia berharap rakor tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antarlembaga pengawasan, menyamakan persepsi, serta merumuskan langkah konkret dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dan pencegahan korupsi di daerah.

Penguatan APIP, lanjut Deden, perlu dilakukan secara menyeluruh melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penerapan metodologi pengawasan berbasis risiko, peningkatan kualitas hasil pengawasan, pemanfaatan teknologi informasi, serta efektivitas tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan.

“Melalui koordinasi dan kolaborasi yang semakin kuat ini diharapkan APIP dapat menjalankan perannya secara optimal sebagai garda terdepan dalam mendeteksi dini risiko, mencegah penyimpangan, dan mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas,” jelasnya.

Sementara itu, Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dwi Budi Wahyuningsih, menegaskan bahwa keberhasilan APIP tidak ditentukan oleh banyaknya temuan, melainkan oleh kemampuannya mencegah penyimpangan dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, integritas, independensi, dan sinergi menjadi faktor penting dalam pelaksanaan pengawasan. Setiap simpulan harus didukung bukti yang memadai, sedangkan rekomendasi dan potensi penyimpangan harus disampaikan secara objektif.

“Saya berharap rapat koordinasi ini menghasilkan rencana aksi yang konkret. Saya juga menegaskan bahwa pemanfaatan MCSP sebagai tools pencegahan korupsi tidak berhenti pada kelengkapan dokumen dan pencapaian skor. Namun, data dan bukti harus valid, terverifikasi, dan mencerminkan perbaikan nyata dalam proses pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, Buyung Wiromo Samudro, turut mengapresiasi penyelenggaraan rakor tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapabilitas APIP dalam mendeteksi dini dan mencegah korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan APIP sejak tahap perencanaan, pengawalan pelaksanaan program dan anggaran, hingga penanganan penyimpangan. Pengendalian korupsi, katanya, perlu dilakukan melalui tiga pendekatan yang saling melengkapi, yakni pencegahan, deteksi, dan respons.

“APIP memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan pengendalian korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Maka, APIP harus hadir sejak tahap perencanaan, mengawal pelaksanaan program serta memastikan setiap penyimpangan ditangani secara tepat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Arif Nurcahyo, menjelaskan bahwa rakor tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan koordinasi dan supervisi yang dilaksanakan bersama Kementerian Dalam Negeri di sejumlah wilayah di Indonesia.

Menurut Arif, kegiatan ini bertujuan mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan, khususnya dalam mendeteksi potensi penyimpangan. Peran APIP dinilai penting untuk mengidentifikasi dan mencegah penyimpangan sebelum berkembang menjadi penyelewengan atau tindak pidana korupsi.

“APIP harus menjadi early warning system bagi pemilik risiko agar terhindar dari penyimpangan,” paparnya. (hed/dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *