PANDEGLANG | bantenrayaco.id
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta mencegah praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Dewi seusai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Banten dan Jawa Barat. Kegiatan yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu berlangsung di Aula Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.
Dalam kegiatan tersebut, Dewi didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat, Inspektur Inspektorat Yahya Gunawan Kasbin, serta Sekretaris DPRD Muslim Taufiq.
Dewi mengatakan, pencegahan korupsi harus menjadi bagian dari pelaksanaan tugas seluruh aparatur pemerintahan, bukan sekadar slogan. Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan kedisiplinan dan memastikan setiap program berjalan sesuai ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan.
“Penguatan tata kelola pemerintahan ini menjadi komitmen bersama. Kami ingin memastikan setiap program kerja dan penggunaan anggaran dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dewi, Jumat (30/10/2026).
Ia menambahkan, seluruh jajaran Pemkab Pandeglang perlu melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu fokusnya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik agar program pemerintah memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, Dewi berharap penerapan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pandeglang semakin memperhatikan prinsip integritas dan akuntabilitas.
“Hal ini diharapkan mampu menghadirkan dampak pembangunan yang nyata dan langsung dirasakan oleh masyarakat luas,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya mitigasi risiko tindak pidana korupsi sejak tahap awal penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik harus diterapkan secara menyeluruh dan berkelanjutan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, hingga pertanggungjawaban.
Wiyagus juga mengingatkan para kepala daerah, terutama yang baru menjabat, agar memahami regulasi serta karakteristik pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, setiap temuan hasil pemeriksaan dan pengawasan harus segera ditindaklanjuti agar tidak membuka peluang terjadinya penyimpangan.
“Dari mulai perencanaan sampai dengan tindak lanjut terkait temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ini tolong manfaatkan dan perhatikan betul,” tegasnya.
Penguatan pengawasan, kepatuhan terhadap regulasi, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi bagian penting dalam upaya mencegah korupsi serta memastikan anggaran daerah digunakan sesuai peruntukannya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah di Provinsi Banten dan Jawa Barat mempercepat pembenahan tata kelola, terutama pada sektor yang rentan terhadap korupsi. Identifikasi risiko, penguatan pengawasan, dan tindak lanjut atas titik rawan penyimpangan perlu menjadi prioritas agar potensi korupsi dapat dicegah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pemerintahan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa upaya tersebut harus diawali dengan integritas para penyelenggara negara, khususnya kepala daerah dan pimpinan DPRD sebagai pengambil kebijakan. Integritas tidak berhenti pada komitmen atau pemahaman nilai moral, tetapi harus diwujudkan melalui keselarasan hati, pikiran, perilaku, dan tindakan dalam menjalankan amanah publik.
“Integritas harus melekat pada diri setiap penyelenggara negara sebagai landasan dalam setiap pengambilan keputusan. Karena itu, kewenangan yang dimiliki dapat digunakan secara bertanggung jawab, dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujar Tanak.
Selain integritas penyelenggara negara, Ia juga menyoroti pentingnya membangun sistem pelayanan publik yang transparan dan terukur. Kepastian prosedur dan jadwal pelayanan, termasuk dalam proses perizinan, menjadi salah satu langkah untuk mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.
Ia juga menegaskan bahwa KPK menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Senada, Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, menyampaikan bahwa penguatan pencegahan korupsi di daerah perlu diarahkan pada pembenahan tata kelola keuangan secara menyeluruh, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurutnya, forum koordinasi harus menghasilkan langkah tindak lanjut atas berbagai catatan dan temuan yang telah diidentifikasi, bukan berhenti pada penyampaian komitmen.
“Upaya pencegahan korupsi kali ini masuk lebih ke dalam, tidak hanya pada tataran komitmen tetapi juga harus ada tindak lanjut nyata setelah kegiatan,” ujar Akhmad. (Hab)