Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Banten Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Bupati Serang Ajukan Dua Raperda, DPRD Siap Menindaklanjuti

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SERANG | bantenrayaco.id

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang di gedung DPRD, Selasa (20/10/2026).

Kedua Raperda tersebut meliputi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang Tahun 2026–2046 dan Raperda tentang penambahan penyertaan modal berupa aset daerah kepada PT BPR Serang (Perseroda).

“Kita baru saja menyampaikan pada rapat paripurna DPRD dua raperda usul Bupati. Pertama adalah rencana tata ruang wilayah Kabupaten Serang 2026–2046, yang kedua adalah Raperda tentang penambahan penyertaan modal berupa aset daerah kepada PT BPR Serang,” kata Ratu Rachmatuzakiyah kepada wartawan seusai rapat paripurna.

Menurutnya, Raperda RTRW penting untuk memastikan kebijakan penataan ruang Kabupaten Serang selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten. Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi investor.

“Itu sangat penting, karena kan kaitannya bagaimana kita bisa memastikan, tata ruang kita juga bisa terintegrasi atau bisa bersinergi dengan tata ruang yang ada di pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi Banten. Karena itu kita memang harus sinergikan, kemudian pada tata ruang wilayah ini juga menjadi penting bagi kita supaya para investor mendapat kepastian hukum,” ujarnya.

Dalam revisi RTRW tersebut, sejumlah aspek akan dibahas, di antaranya penguatan kawasan perkotaan dan perdesaan, pengembangan kawasan industri dan logistik, serta kawasan pariwisata.

“Kemudian juga bagaimana kita mengintegrasikan tata ruang itu dengan kebijakan pusat berupa lahan baku sawah menjadi LP2B dan yang lainnya,” tandasnya.

Bupati berharap, melalui revisi RTRW, investor dapat mengetahui secara jelas wilayah yang dapat dikembangkan untuk kegiatan investasi sesuai dengan peruntukan ruang dan ketentuan yang berlaku.

“Ya, itu juga salah satu yang segera akan dikaji ya, pada Rencana Tata Ruang Wilayah ini,” imbuhnya.

Aset Bekas Kantor BPBD Diusulkan untuk Kantor Cabang BPR

Selain Raperda RTRW, pemerintah daerah juga mengusulkan penambahan penyertaan modal kepada PT BPR Serang (Perseroda) berupa aset daerah. Salah satu aset yang direncanakan untuk dimanfaatkan adalah bekas kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di kawasan Taman Sari.

Ratu menjelaskan, pemanfaatan aset tersebut akan dilakukan setelah BPBD menempati gedung baru di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang.

“Memang sekarang belum pindah ya, nanti kalau BPBD sudah memiliki gedung yang ada di Puspemkab, kemudian mereka pindah dan aset itu nanti kita jadikan kantor layanan untuk PT BPR,” jelasnya.

Menurut Bupati, kantor BPR yang saat ini digunakan dinilai sudah kurang memadai untuk menunjang pelayanan kepada nasabah. Karena itu, aset tersebut direncanakan menjadi kantor cabang guna meningkatkan kenyamanan dan kualitas pelayanan.

“Karena yang sekarang ini kan sudah crowded, tempatnya juga sudah tidak memadai, jadi para nasabah sudah tidak merasa nyaman ketika melakukan pelayanan di PT BPR. Ya untuk kantor cabang,” terangnya.

Direktur Utama PT BPR Serang (Perseroda) mengapresiasi usulan penyertaan modal berupa aset tersebut. Ia mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada Bupati Serang agar mendapatkan aset untuk menunjang operasional kantor cabang.

“Kami dari BPR mengajukan permohonan kepada Ibu Bupati untuk kantor cabang. Karena Kota Serang itu kita masih ngontrak, kebetulan kan penyimpanan uang pelayanan itu kan belum memadai. Jadi kami mengajukan permohonan aset Kabupaten Serang yang tidak diberikan ke kota Serang, yaitu untuk menjadikan setoran modal ke PT BPR Serang. Jadi setoran modal itu ada yang berupa uang, ada yang berupa aset,” jelasnya.

Ia menyebutkan, aset bekas kantor BPBD di Taman Sari direncanakan menjadi kantor cabang PT BPR Serang.

“Salah satunya kami dikasih bekas kantor BPBD yang ada di Taman Sari. Yang itu tidak diserahkan ke Kota Serang. Itu khusus kantor cabang. Jadi kantor cabang PT BPR Serang,” ucapnya.

Terkait rencana tersebut, ia menjelaskan bahwa kantor cabang BPR Serang yang saat ini berada di Jalan Ahmad Yani akan dipindahkan setelah proses yang diperlukan berjalan.

“Itu akan dipindahkan. Itu kan mulai proses. Ini baru Raperda kan kita proses, masih panjang prosesnya,” imbuhnya.

Ia menilai, luas bangunan bekas kantor BPBD cukup memadai untuk mendukung kegiatan pelayanan BPR Serang, termasuk bagi nasabah dari sejumlah wilayah.

“Ini sangat cukup, karena ini sangat luas sekali yang di BPBD itu. Alhamdulillah, karena kita kan melayani ASN termasuk wilayah Kota Serang termasuk Bojonegara, Kramatwatu. Di Puloampel ada yang di Kramatwatu juga kantor kasnya. Jadi ini untuk pelayanan yang cabangnya yang ada di Kota Serang,” tuturnya.

Rapat paripurna penyampaian dua Raperda usul Bupati tersebut dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur, didampingi para wakil ketua dan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Serang. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana serta sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang. (mur/mas/dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *