Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Banten Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Pemkab Lebak dan Kementerian ATR/BPN Bahas RDTR Tiga Kecamatan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

LEBAK | bantenrayaco.id

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membahas penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kecamatan Cibadak, Kalanganyar, dan Malingping.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perencanaan tata ruang wilayah agar pemanfaatan lahan dan pembangunan di Kabupaten Lebak berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah mengatakan, penyusunan RDTR memiliki peran penting sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang, pengembangan kawasan, serta pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, ia menekankan perlunya sinergi antara Pemkab Lebak, Kementerian ATR/BPN, dan seluruh perangkat daerah terkait agar penyusunan dokumen tersebut berjalan optimal serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lebak dan Kementerian ATR/BPN, serta seluruh perangkat daerah terkait, agar penyusunan RDTR dapat berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Amir Hamzah, Jumat (30/10/2026).

Menurut Amir, perencanaan tata ruang harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari lingkungan, sosial, ekonomi, hingga kebutuhan pembangunan daerah. Dengan perencanaan yang matang, pemanfaatan ruang diharapkan dapat berlangsung tertib sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Ia berharap penyusunan RDTR di Kecamatan Cibadak, Kalanganyar, dan Malingping dapat berjalan secara terintegrasi sehingga memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang serta menjadi landasan bagi pengembangan wilayah.

“Kami berharap penyusunan RDTR di ketiga kecamatan tersebut dapat berjalan secara terarah dan terintegrasi, sehingga mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, meningkatkan kepastian pemanfaatan ruang, serta mendorong pertumbuhan wilayah yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Dian Ayu Wulandari, menekankan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam proses penyusunan RDTR.

Menurutnya, keselarasan kebijakan diperlukan agar dokumen tata ruang daerah dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan sekaligus mendukung kebijakan penataan ruang nasional.

“Koordinasi diperlukan agar dokumen tata ruang yang disusun selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional maupun daerah serta dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan,” katanya. (Hab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *