Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Banten Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

PUG Bukan Sekadar Kebijakan, tetapi Harus Memberi Dampak

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGSEL | bantenrayaco.id

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memperkuat komitmen mewujudkan pembangunan yang adil dan inklusif melalui penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG). Komitmen tersebut ditegaskan dalam verifikasi lapangan Penganugerahan Parahita Ekapraya (PPE) 2026 yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kamis (29/10/2026).

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, mengatakan PUG perlu diintegrasikan ke dalam seluruh proses pembangunan agar kebijakan dan program pemerintah mampu menjawab kebutuhan perempuan dan laki-laki, termasuk kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.

“Pemerintah Kota Tangerang Selatan memandang pengarusutamaan gender atau PUG ini sebagai strategi penting untuk mewujudkan pembangunan yang adil, inklusif, dan memberikan kesempatan yang setara bagi perempuan dan laki-laki,” ujar Pilar di Ruang Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangsel.

Menurut Pilar, pelaksanaan PUG di Kota Tangsel memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengarusutamaan Gender.

Regulasi tersebut menjadi acuan bagi perangkat daerah untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi pembangunan.

Tangsel sebelumnya meraih Penghargaan Parahita Ekapraya kategori Utama pada 2022. Pilar mengatakan, capaian tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pembangunan yang responsif gender, bukan sekadar berorientasi pada penghargaan.

Upaya itu dilakukan melalui penguatan kelembagaan PUG, peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran responsif gender, pemanfaatan data terpilah berdasarkan jenis kelamin, serta penguatan koordinasi lintas perangkat daerah.

Penerapan PUG juga mencakup berbagai sektor, mulai dari perluasan akses pendidikan dan layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi perempuan, peningkatan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan, hingga pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami menyadari bahwa keberhasilan PUG tidak hanya cukup diukur dari banyaknya program yang dilaksanakan, tetapi harus terlihat dari perubahan nyata, berkurangnya kesenjangan gender dan meningkatnya kualitas hidup masyarakat,” kata dia.

Melalui verifikasi lapangan PPE 2026, Pemkot Tangsel berharap tim penilai dapat melihat secara menyeluruh pelaksanaan kebijakan, program, serta capaian pembangunan yang responsif gender di daerah tersebut.

Proses verifikasi ini juga menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memperoleh masukan dan rekomendasi guna menyempurnakan pelaksanaan PUG ke depan.

“Kegiatan verifikasi lapangan ini menjadi kesempatan penting untuk menunjukkan bukti pelaksanaan kebijakan yang telah kita lakukan, program dan juga kegiatan responsif gender sekaligus memperoleh masukan untuk penyempurnaan ke depannya,” tuturnya. (det/dam)

  1. PUG Bukan Sekadar Kebijakan, tetapi Harus Memberi Dampak

TANGSEL | TRM

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memperkuat komitmen mewujudkan pembangunan yang adil dan inklusif melalui penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG). Komitmen tersebut ditegaskan dalam verifikasi lapangan Penganugerahan Parahita Ekapraya (PPE) 2026 yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kamis (29/10/2026).

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, mengatakan PUG perlu diintegrasikan ke dalam seluruh proses pembangunan agar kebijakan dan program pemerintah mampu menjawab kebutuhan perempuan dan laki-laki, termasuk kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.

“Pemerintah Kota Tangerang Selatan memandang pengarusutamaan gender atau PUG ini sebagai strategi penting untuk mewujudkan pembangunan yang adil, inklusif, dan memberikan kesempatan yang setara bagi perempuan dan laki-laki,” ujar Pilar di Ruang Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangsel.

Menurut Pilar, pelaksanaan PUG di Kota Tangsel memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengarusutamaan Gender.

Regulasi tersebut menjadi acuan bagi perangkat daerah untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi pembangunan.

Tangsel sebelumnya meraih Penghargaan Parahita Ekapraya kategori Utama pada 2022. Pilar mengatakan, capaian tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pembangunan yang responsif gender, bukan sekadar berorientasi pada penghargaan.

Upaya itu dilakukan melalui penguatan kelembagaan PUG, peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran responsif gender, pemanfaatan data terpilah berdasarkan jenis kelamin, serta penguatan koordinasi lintas perangkat daerah.

Penerapan PUG juga mencakup berbagai sektor, mulai dari perluasan akses pendidikan dan layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi perempuan, peningkatan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan, hingga pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami menyadari bahwa keberhasilan PUG tidak hanya cukup diukur dari banyaknya program yang dilaksanakan, tetapi harus terlihat dari perubahan nyata, berkurangnya kesenjangan gender dan meningkatnya kualitas hidup masyarakat,” kata dia.

Melalui verifikasi lapangan PPE 2026, Pemkot Tangsel berharap tim penilai dapat melihat secara menyeluruh pelaksanaan kebijakan, program, serta capaian pembangunan yang responsif gender di daerah tersebut.

Proses verifikasi ini juga menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memperoleh masukan dan rekomendasi guna menyempurnakan pelaksanaan PUG ke depan.

“Kegiatan verifikasi lapangan ini menjadi kesempatan penting untuk menunjukkan bukti pelaksanaan kebijakan yang telah kita lakukan, program dan juga kegiatan responsif gender sekaligus memperoleh masukan untuk penyempurnaan ke depannya,” tuturnya. (det/dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *