Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Banten Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Tangkap Kepala BPN Kota Tangerang dalam OTT, Penanganan Perkara Masih Berjalan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | bantenrayaco.id

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Tardi disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (14/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penindakan mengamankan total 17 orang dalam operasi tersebut. Selain Kepala Kantah Kota Tangerang, terdapat pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak lainnya.

Budi menyampaikan informasi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin malam.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujar Budi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga pejabat yang diamankan dalam OTT tersebut yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

KPK menyebut operasi tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Selain itu, tim juga mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Budi menyebut barang bukti itu antara lain uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang ditemukan dalam berbagai kemasan.

Uang tersebut disebut dikemas dalam boks, kardus, maupun koper. Jumlah koper yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 20 koper.

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun kronologi lengkap OTT tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan.

“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan ya,” kata Budi.

Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Sementara itu, aktivitas pelayanan di Kantor BPN Kota Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, tetap berjalan normal pada Senin. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang di kantor tersebut terkait penangkapan Tardi.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *