Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Banten Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Enam Sekolah di Kota Tangerang Terima Dana Revitalisasi dari Pemerintah Pusat

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | bantenrayaco.id

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan bantuan revitalisasi kepada enam sekolah di Kota Tangerang. Dana yang bersumber dari APBN itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan perbaikan fasilitas pendidikan.

Bantuan tersebut mencakup sejumlah kebutuhan, mulai dari pembangunan gedung baru, rehabilitasi, renovasi hingga pengadaan sarana pendukung kegiatan belajar mengajar.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, bantuan diajukan langsung oleh masing-masing satuan pendidikan melalui aplikasi Revitalisasi Satuan Pendidikan milik Kemendikdasmen.

Menurut Wahyudi, sekolah memiliki kewenangan menyusun kebutuhan revitalisasi berdasarkan kondisi masing-masing. Dalam proses tersebut, sekolah turut menentukan ukuran bangunan sekaligus menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Jika disetujui, maka anggaran tersebut langsung dikirimkan ke rekening sekolah. Besarannya pun berbeda karena disesuaikan dengan kebutuhan sekolah,” kata Wahyudi, Jumat (25/9/2026).

Dari enam sekolah penerima bantuan di Kota Tangerang, dua di antaranya merupakan Sekolah Dasar Negeri (SDN), sedangkan empat lainnya merupakan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN). Selain sekolah negeri, terdapat pula sejumlah sekolah swasta di Kota Tangerang yang memperoleh bantuan revitalisasi serupa.

Wahyudi menjelaskan, tahapan pengajuan dilakukan oleh sekolah sejak proses perencanaan hingga penyusunan RAB. Setelah proposal disetujui, sekolah penerima diwajibkan mengikuti bimbingan teknis sebelum memasuki tahap pelaksanaan.

“Usulan mulai dari perencanaan hingga RAB dibuat oleh pihak sekolah. Kemudian, pihak sekolah langsung mengikuti bimbingan teknis,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan program, sekolah penerima bantuan menjalin kerja sama dengan Kemendikdasmen melalui perjanjian kerja sama (PKS). Skema tersebut menjadi bagian dari proses pelaksanaan bantuan revitalisasi yang diterima masing-masing sekolah.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kota Tangerang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun sekolah.

“Untuk menghasilkan pembangunan yang baik, Dinas Pendidikan Kota Tangerang melakukan monitoring dan evaluasi untuk memantau proses pembangunan di setiap sekolah,” jelas Wahyudi.

Ia mengapresiasi dukungan pemerintah pusat melalui program revitalisasi tersebut. Menurutnya, bantuan ini dapat membantu sekolah meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sehingga mendukung kegiatan pembelajaran di Kota Tangerang.(wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *