Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Banten Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Satpol PP Kota Tangerang Segel Perusahaan Pemecah Batu di Karawaci usai Dikeluhkan Warga

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | bantenrayaco.id

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang baru saja menyegel perusahaan pemecah batu (CV. Jaya Global) yang diduga melanggar Pesetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Karawaci, Kota Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Teguh Supriyanto menuturkan, penyegelan dilakukan setelah mendapatkan laporan masyarakat terkait aktivitas perusahaan yang berpotensi mengganggu kesehatan lingkungan sekitar akibat dari dampak asap dan debu pekat.

”Kami sudah mengambil langkah tegas untuk menyegel perusahaan yang diduga melanggar peraturan daerah. Penyegelan turut didampingi jajaran TNI-Polri sekaligus disaksikan langsung masyarakat setempat,” ujar Teguh, Rabu (14/10/26).

Jaga Fasilitas Umum, Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Lapak PKL di Kebon Nanas
Ia melanjutkan, penyegelan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

”Penyegelan dilakukan setelah melalui tahapan kajian yang mendalam khususnya menyangkut perusahaan terkait dinilai melanggar sejumlah peraturan daerah termasuk Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Tangerang Tahun 2023-2043,” tambahnya.

Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang menegaskan bahwa penyegelan yang diilakukan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan perizinan, fungsi bangunan dan tata ruang yang berlaku.

”Kami akan terus melakukan pengawasan sekaligus tidak segan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Di sisi lain, kami mengimbau pelaku usaha untuk berkooperatif menaati peraturan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat setempat,” pungkasnya.(wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *