LEBAK | bantenrayaco.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyiapkan dana cadangan sebesar Rp75 miliar untuk membiayai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029. Pengumpulan anggaran tersebut direncanakan secara bertahap selama periode 2027 hingga 2029 untuk menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.
Rencana pembentukan dana cadangan tersebut mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Lebak melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan bersama pemerintah daerah. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan bagi Pemkab Lebak dalam mempersiapkan kebutuhan pembiayaan berskala besar tanpa membebani anggaran dalam satu tahun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, mengatakan keterbatasan fiskal daerah menjadi alasan utama pengalokasian dana cadangan Pilkada 2029 dilakukan secara bertahap.
“Kita merencanakan dua tahun setengah itu Rp75 miliar. Karena fiskal kita kan sempit, kalau satu tahun dianggarkan itu terlalu berat buat Lebak,” kata Halson.
Senada, Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Alkadri mengatakan, nilai yang diusulkan untuk kebutuhan penyelenggaraan Pilbup nanti sebesar Rp75 miliar. Anggaran itu tidak dialokasikan secara sekaligus, namun akan dicicil setiap tahun, dimulai pada tahun 2027.
“Mulai tahun depan di APBD Murni dan Perubahan kita sisihkan Rp30 miliar. Kemudian tahun 2028 dengan nilai yang sama. Temudian tahun 2029 hanya di Murni yakni Rp15 miliar,” terang Alkadri.
Alkadri merinci, anggaran Rp75 miliar tersebut nantinya direncanakan akan dialokasikan untuk KPU sebesar Rp50 miliar, Bawaslu Rp20 miliar dan Rp5 miliar untuk keamanan.
Penyerahannya akan dilakukan dengan penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang merupakan kesepakatan antara pemkab dan penyelenggara pemilu.
“Sesuai tahapan di DPRD, kemarin sudah rapat paripurna menyampaikan nota pengantarnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, mengatakan pembentukan dana cadangan menjadi salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan kemampuan keuangan daerah, terutama dalam memenuhi kebutuhan anggaran Pilkada yang membutuhkan biaya besar.
Menurut Juwita, pemerintah daerah akan menghadapi beban anggaran yang cukup berat apabila seluruh kebutuhan pembiayaan Pilkada harus dialokasikan sekaligus dalam satu tahun anggaran. Karena itu, diperlukan mekanisme penganggaran bertahap agar kebutuhan tersebut dapat dipersiapkan secara lebih terukur.
“Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan ini menjadi salah satu solusi atas persoalan fiskal daerah. Pemerintah daerah memiliki keterbatasan untuk mengalokasikan anggaran pilkada secara langsung dalam satu tahun anggaran, sehingga perlu disiapkan melalui mekanisme dana cadangan,” ujar Juwita, Kamis (16/10/2026).
Ia berharap, pembentukan dana cadangan dapat membantu pemerintah daerah mengantisipasi kebutuhan pembiayaan yang telah direncanakan tanpa mengurangi alokasi anggaran untuk pelayanan masyarakat maupun program pembangunan lainnya.
“Dengan adanya regulasi ini, Pemkab diharapkan memiliki mekanisme yang lebih terencana untuk mempersiapkan kebutuhan pembiayaan berskala besar, termasuk anggaran pilkada,” katanya.
Melalui skema tersebut, Pemkab Lebak diharapkan dapat menjaga keseimbangan anggaran daerah sekaligus memastikan kesiapan pendanaan Pilkada 2029. Pengalokasian secara bertahap juga menjadi langkah untuk mengurangi tekanan terhadap APBD, sehingga kebutuhan penyelenggaraan pesta demokrasi dapat dipenuhi tanpa mengabaikan prioritas pembangunan daerah. (Hab)