Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Banten Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Gaji 5.616 PPPK Paruh Waktu Pandeglang Sudah Dianggarkan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

PANDEGLANG | bantenrayaco.id

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengklaim telah mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji 5.616 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 2026.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu tersebut berkisar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan, tergantung kelas jabatan masing-masing pegawai.

Kepala Bidang Formasi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Tb Achmad Fitriana mengatakan, anggaran untuk pembayaran gaji ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut telah diakomodasi dalam anggaran 2026.

“Iya sejauh ini memang 5.616 itu di masing-masing kelas jabatan gajinya ada yang Rp500 ribu dibayarkan, ada yang Rp700 ribu. Itu untuk tahun 2026 ini sudah diakomodir untuk teman-teman gajinya,” kata Fitriana kepada BantenNews.co.id, Selasa (22/9/2026).

Meski anggaran telah disiapkan, Fitriana belum dapat memastikan pembayaran gaji seluruh PPPK Paruh Waktu akan berjalan tanpa kendala. Ia berharap proses penggajian tidak kembali mengalami keterlambatan.

“Ya mudah-mudahan tidak terkendala untuk pembayaran penggajian,” ujarnya.

Fitriana mengakui sebelumnya terdapat PPPK yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji. Salah satunya terjadi pada pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang.

Menurut dia, keterlambatan tersebut berkaitan dengan proses perubahan anggaran.

“Kalau telat ada, ya seperti teman-teman di Disdik itu telat karena memang dalam proses perubahan anggaran,” katanya.

Di sisi lain, BKPSDM Kabupaten Pandeglang masih melakukan pemeriksaan data PPPK Paruh Waktu yang masuk dalam usulan perpanjangan kontrak.

Data tersebut akan dicocokkan dan diverifikasi sebelum disampaikan kepada pimpinan untuk diproses lebih lanjut. BKPSDM menetapkan 30 September 2026 sebagai batas pengumpulan sekaligus verifikasi data.

“Kan tanggal 30 itu masuk data yang kita ambil, kita verifikasi. Kalau verifikasi sudah selesai kemudian kita sampaikan ke pimpinan,” tutur Fitriana.

Proses verifikasi tersebut menjadi bagian dari penyusunan daftar final PPPK Paruh Waktu yang memenuhi ketentuan untuk mendapatkan perpanjangan kontrak. (Hab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *