Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Banten Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Bupati Serang Siapkan Revisi RTRW, Industri dan Lahan Pangan Harus Seimbang

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SERANG | bantenrayaco.id

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang 2026–2046. Melalui perubahan RTRW ini, Pemkab Serang mendukung kemudahan dan kepastian hukum bagi para investor.

Selain itu, upaya ini juga dilakukan untuk meningkatkan investasi di Kabupaten Serang yang kemudian berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Para investor bisa mendapatkan kepastian hukum. Mereka dapat mengetahui secara jelas wilayah mana saja yang diperuntukkan bagi investasi ke depan. Peningkatan investasi tentu berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah di Serang, Selasa (20/10/2026).

Bupati Serang memastikan, perlu ada penguatan kawasan perkotaan dan pedesaan, pengembangan kawasan industri dan logistik, hingga kawasan pariwisata. Kemudian terjadi integrasi tata ruang itu dengan kebijakan pusat berupa lahan baku sawah menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pemanfaatan lainnya.

Penyusunan Raperda tersebut didasarkan pada peninjauan kembali Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Serang Tahun 2011–2031.

Proses tersebut juga telah memperoleh surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 18 Desember 2025.

“Pembaruan tata ruang diperlukan agar kebijakan pembangunan Kabupaten Serang selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten. Selain itu, kepastian tata ruang dinilai penting untuk memberikan kejelasan kepada investor mengenai wilayah yang dapat dikembangkan,” pungkasnya. (hed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *