Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Banten Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Lindungi Pekerja Rentan, Pemkot Tangerang Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | bantenrayaco.id

Sebanyak 22.865 pekerja rentan di Kota Tangerang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibayarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Program ini menjadi upaya pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki penghasilan tidak tetap.

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudi menyampaikan, perlindungan bagi pekerja rentan menjadi bagian penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat. Terlebih, pekerja di sektor informal kerap menghadapi risiko pekerjaan tanpa memiliki jaminan sosial yang memadai.

”Pekerja rentan merupakan kelompok masyarakat yang memiliki pendapatan tidak stabil dan membutuhkan perlindungan terhadap risiko saat bekerja. Kelompok ini antara lain pengemudi ojek, tukang becak, asisten rumah tangga, juru parkir, serta pelaku usaha mikro dan kecil,” papar Acep, Rabu (4/11/26).

Melalui program tersebut, Pemkot Tangerang menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 22.865 pekerja rentan pada 2026. Pembiayaan dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan besaran iuran sebesar Rp16.800 per peserta setiap bulan.

”Peserta program memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan, sedangkan JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia sesuai ketentuan program,” jelas Acep.

Perluasan perlindungan pekerja rentan juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah Kota Tangerang mendorong perusahaan untuk berpartisipasi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), antara lain dengan membantu mendaftarkan pekerja rentan di lingkungan sekitar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan dukungan pembiayaan pemerintah daerah dan partisipasi dunia usaha, Pemkot Tangerang terus mendorong agar semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

”Upaya ini diharapkan dapat membantu pekerja dan keluarganya menghadapi risiko pekerjaan serta memperkuat pembangunan yang inklusif di Kota Tangerang,” pungkasnya.(wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *