LEBAK | bantenrayaco.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mempersiapkan verifikasi lapangan evaluasi Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun 2026. Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, meminta seluruh perangkat daerah memperkuat koordinasi serta memastikan kelengkapan data dan dokumen pendukung untuk menghadapi proses evaluasi tersebut.
Persiapan itu dibahas dalam rapat yang dipimpin Amir Hamzah di Ruang Rapat Wakil Bupati Lebak, Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Senin (26/10/2026). Rapat tersebut juga membahas persiapan verifikasi lapangan PPE Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya daerah menghadapi penilaian menuju penganugerahan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) tingkat nasional.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pemberitahuan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia terkait verifikasi lapangan evaluasi penyelenggaraan PUG untuk tahun 2024 dan 2025.
Dalam rapat tersebut, Amir menekankan bahwa pengarusutamaan gender harus menjadi bagian integral dari setiap tahapan pembangunan daerah. Karena itu, seluruh perangkat daerah perlu memiliki komitmen yang kuat untuk memastikan program pemerintah berjalan secara adil, inklusif, dan responsif gender.
“Seluruh perangkat daerah harus memiliki komitmen yang kuat dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender. Sinergi dan koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar setiap program pembangunan dapat berjalan secara adil, inklusif, dan responsif gender,” kata Amir Hamzah.
Ia meminta setiap perangkat daerah mempersiapkan data, dokumen administrasi, serta bukti pelaksanaan program yang dibutuhkan dalam proses verifikasi. Kelengkapan dokumen tersebut penting untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai penerapan PUG di Kabupaten Lebak.
“Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat mempersiapkan segala kebutuhan verifikasi dengan baik, mulai dari data, dokumen pendukung, hingga bukti pelaksanaan program. Jangan sampai ada hal yang terlewat, sehingga seluruh tahapan evaluasi dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Amir juga mengingatkan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam memenuhi indikator penilaian. Menurutnya, kerja sama lintas sektor diperlukan agar pelaksanaan PUG tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan administrasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam kebijakan dan program pembangunan.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak, Lina Budiarti, menjelaskan bahwa evaluasi mencakup sejumlah aspek, antara lain pelembagaan PUG, integrasi PUG dalam pembangunan, inovasi, serta verifikasi secara daring.
Lina menyampaikan, tahapan verifikasi daring dijadwalkan berlangsung pada 5 November 2026. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diminta memastikan kesiapan data, dokumen, dan informasi yang berkaitan dengan indikator penilaian.
Pelembagaan PUG menjadi salah satu aspek yang diperhatikan untuk menilai sejauh mana prinsip kesetaraan gender telah diterapkan dalam kebijakan dan tata kelola pemerintahan. Sementara itu, integrasi PUG dalam pembangunan berkaitan dengan penerapan perspektif gender sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program.
Aspek inovasi juga menjadi bagian dari evaluasi. Berbagai program dan praktik yang mendukung kesetaraan gender perlu didokumentasikan secara baik agar dapat menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui rapat persiapan ini, Pemkab Lebak berupaya menyatukan langkah seluruh perangkat daerah agar proses verifikasi dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Koordinasi yang terarah diharapkan membantu memastikan seluruh indikator penilaian dipersiapkan secara optimal. (Hab)