Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Banten Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

DPMPTSP Kota Tangerang Hadirkan Layanan Perpanjangan IPTM Online dan Gratis

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | bantenrayaco.id

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. Kini, proses perpanjangan Izin Pemanfaatan Tanah Makam (IPTM) di wilayah Kota Tangerang dapat dilakukan secara online tanpa perlu mengantre.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menjelaskan, transformasi digital ini dihadirkan untuk memangkas birokrasi dan memberikan kenyamanan ekstra bagi masyarakat.

Menurutnya, ahli waris kini tidak perlu lagi membuang waktu untuk datang dan mengantre secara fisik di kantor pelayanan.

Masyarakat kini dapat memperpanjang IPTM dengan sangat praktis dari rumah melalui situs perizinanonline.tangerangkota.go.id tanpa harus repot mengantre. Layanan digital ini berlaku untuk seluruh TPU terdaftar di wilayah Kota Tangerang.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa layanan perpanjangan izin ini diselenggarakan tanpa memungut biaya dari masyarakat.

Ia menyampaikan, sejak 1 Januari 2024, perpanjangan IPTM telah dibebaskan dari retribusi daerah. Dokumen perizinan yang diterbitkan nantinya akan memiliki masa berlaku selama tiga tahun dan wajib diperpanjang secara berkala oleh pihak ahli waris.

“Kami membebaskan retribusi perpanjangan IPTM ini sejak awal 2024 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang terjangkau dan transparan. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh ahli waris untuk memanfaatkan kemudahan layanan online ini agar tertib administrasi perizinan,” tambahnya.(wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *