Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Disclaimers
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Limitation on Liability
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Copyright Policy
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
General
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.
Komisi I DPRD Kota Tangerang menindaklanjuti polemik pemilihan Ketua RW 01, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, yang dipersoalkan warga karena dinilai belum berjalan secara transparan.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi mengatakan, mekanisme pemilihan Ketua RW telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 62 Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, pemilihan Ketua RW dilakukan oleh Ketua RT, Sekretaris RT, dan Bendahara RT.
Namun, adanya perubahan Surat Keputusan (SK) dalam proses pemilihan kemudian memicu polemik di tengah masyarakat.
“Karena Perwal 62 Tahun 2025 ini yang memilih Ketua RW adalah Ketua, Sekretaris, dan Bendahara RT. Tapi setelah permasalahannya, SK-nya diganti, maka terjadilah kegaduhan,” ujar Junadi.
Melalui RDP tersebut, Komisi I bersama pihak terkait menyepakati penyelesaian atas persoalan tersebut. Salah satu keputusan yang diambil yakni membatalkan dan menarik kembali SK Ketua RW 01 yang sebelumnya telah diterbitkan.
Selanjutnya, akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua RW 01 untuk menjalankan kembali seluruh tahapan pemilihan hingga proses pencoblosan.
“Dengan adanya kejanggalan itu, maka SK yang hari ini sudah diturunkan dan sudah diberikan kepada RW dibatalkan. Besok akan ditarik, kemudian dibuat Plt RW 01,” jelas Junadi.
Menurutnya, Plt Ketua RW 01 nantinya bertugas memastikan proses pemilihan kembali berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam Perwal Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2025.
RDP tersebut juga mempertemukan tiga kandidat calon Ketua RW 01, yakni Endi, Zainal, dan Budi, bersama unsur RT, kelurahan, kecamatan, serta Bagian Tata Pemerintahan untuk membahas penyelesaian persoalan secara bersama.
Junadi menilai polemik dalam pemilihan RT dan RW masih dapat terjadi karena belum seluruh masyarakat memahami ketentuan yang mengatur mekanisme pemilihan.
Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kota Tangerang melalui perangkat wilayah untuk meningkatkan sosialisasi Perwal Nomor 62 Tahun 2025 kepada masyarakat.
“Betul, tadi penyampaian daripada warga memang ada yang belum tahu Perwal 62. Maka tadi saya sampaikan, bahkan saya perintahkan kepada Kabag Tata Pemerintahan, Pak Camat, Pak Lurah, untuk segera terus-menerus disosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga meminta lurah dan camat lebih aktif turun ke lapangan untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat, termasuk para calon pengurus RT dan RW.
Menurut Junadi, sosialisasi dan pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan penting untuk memastikan seluruh pihak memahami mekanisme pemilihan sekaligus mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.
“Harapannya dengan kejadian pemilihan RW di Kota Tangerang yang hari ini ada gejolaknya seperti ini, saya minta kepada lurah khususnya untuk segera turun ke lapangan, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu kandidat Ketua RW 01, Endi Kusnadi, mengaku lega dengan hasil RDP yang difasilitasi Komisi I DPRD Kota Tangerang.
Ia mengapresiasi DPRD yang telah memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan persoalan sekaligus mencari solusi bersama.
“Terima kasih buat Komisi I, yang hari ini telah memfasilitasi sengketa kami masalah pemilihan Ketua RW 01. Mudah-mudahan apa yang telah diputuskan tadi besok bisa berjalan sesuai dengan harapan kami semua,” pungkasnya.(hmi)