Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Banten Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan ke Polda Banten Terkait Dugaan Penipuan, Mengaku Sudah Cicil Rp230 Juta

Bagikan: Facebook X WhatsApp

LEBAK | bantenrayaco.id

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lebak, Ade Adriana, dilaporkan dua rekan sesama anggota dewan ke Polda Banten atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Perkara yang berkaitan dengan dugaan investasi tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Ade, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengungkapkan, salah satu pelapor, Muhi Bustomi, sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan itu melalui jalur kekeluargaan. Namun, keduanya belum mencapai kesepakatan terkait pengembalian uang yang dipersoalkan.

“Sudah selesai islah kemarin dipertemukan oleh Krimum Polda Banten dengan Pak Muhi (pelapor). Tapi, memang pelapor inginnya uang full. Saya mampunya dicicil. Kalaupun saya ada uangnya, pasti saya juga ingin cepat beresin,” kata Ade, Kamis (5/11/2026).

Ade menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan investasi senilai Rp1 miliar pada 2025. Ia mengaku dirinya dan Muhi sama-sama menjadi korban penipuan oleh pihak lain. Namun, pihak yang diduga melakukan penipuan terhadap Muhi disebut mengenal korban melalui dirinya.

Sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Ade mengaku telah mencicil pembayaran sebesar Rp230 juta. Selain itu, ia juga menyerahkan sertifikat tanah seluas 1.800 meter persegi kepada Muhi sebagai jaminan.

“Sebenarnya saya bersama pelapor merupakan sama-sama korban penipuan. Cuma memang wasilah yang melakukan penipuan terhadap Muhi itu kenalnya dari saya. Saya sudah melakukan itikad baik dengan cara mencicil. Saat ini yang masuk sudah sebesar Rp230 juta dan sertifikat tanah saya seluas 1.800 meter, saya serahkan kepada pelapor sebagai bentuk itikad baik pertemanan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan adanya laporan dugaan penipuan atau penggelapan yang dilayangkan rekan kerja Ade. Menurutnya, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan.

“Yang melapor rekan kerjanya, sudah penyidikan,” ujar Maruli saat dikonfirmasi, Rabu.

Maruli menjelaskan, peningkatan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan adanya peristiwa pidana berdasarkan penanganan awal. Ia juga memastikan bahwa Ade telah menjalani pemeriksaan.

“Informasinya sudah penyidikan, kalau sudah penyidikan berarti sudah terbit surat perintah penyidikan dan perkara ini sudah digelarkan. LP-nya (laporan polisi) sudah cukup lama,” katanya.

Terkait informasi mengenai penangkapan Ade, Maruli mengaku belum memperoleh kepastian dari penyidik. Ia hanya memastikan bahwa yang bersangkutan telah diperiksa.

“Saya belum dapat pastikan (informasi penangkapan), tapi yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Maruli menambahkan, pihaknya belum mengetahui secara terperinci materi perkara, termasuk apakah laporan tersebut berkaitan dengan investasi atau arisan.

Di sisi lain, Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari mengatakan telah berkoordinasi dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Lebak untuk melakukan klarifikasi awal terkait persoalan yang melibatkan salah satu anggota dewan tersebut.

Menurut Juwita, BK memiliki mekanisme penanganan laporan dan dapat melakukan penelusuran awal sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Namun, hingga saat ini belum ada pengaduan resmi yang disampaikan kepada BK.

“Yang menangani BK. Tata caranya itu, BK menunggu aduan atau informasi resmi. Tapi memang pengaduan ke BK tidak ada. Saya sudah menghubungi ketua BK untuk melakukan klarifikasi awal. Salah satunya bisa melakukan penelusuran. Kalau sudah klarifikasi pemanggilan, rapat internal untuk memutuskan,” katanya.

Ketua BK DPRD Lebak, A Suryadi, juga membenarkan belum menerima laporan resmi terkait dugaan penipuan tersebut. Meski demikian, pihaknya berencana menggelar rapat internal untuk membahas langkah yang akan ditempuh.

“Sejauh ini belum ada yang melaporkan secara resmi ke BK,” kata Suryadi, Kamis (5/11/2026).

Ia mengatakan, rapat internal akan dilakukan sebelum BK menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan meminta klarifikasi dari Ade maupun pihak pelapor.

“Kita akan adakan rapat internal dulu di BK sebelum mengambil keputusan langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.

Suryadi menambahkan, BK belum pernah meminta keterangan Ade karena belum menerima pengaduan resmi. Ia menduga pelapor memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut langsung ke Polda Banten.

Hingga kini, proses hukum dugaan penipuan atau penggelapan tersebut masih ditangani Ditreskrimum Polda Banten. Sementara itu, BK DPRD Lebak akan membahas kemungkinan langkah internal setelah melakukan rapat dan penelusuran awal. (Hab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *