PANDEGLANG | bantenrayaco.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengembalikan uang sebesar Rp264.092.689 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah. Pengembalian tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp938.405.647.
Dengan pengembalian tersebut, masih terdapat selisih sekitar Rp674,31 juta dari total kerugian negara yang perlu ditindaklanjuti sesuai putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyerahan uang dilakukan pada Jumat (23/10/2026), setelah perkara tersebut memasuki tahap eksekusi putusan pengadilan. Dana yang diserahkan kepada Pemkab Pandeglang selanjutnya diproses untuk disetorkan ke kas daerah.
Kepala Kejari Pandeglang, Suryadi Sembiring, mengatakan perkara korupsi pengelolaan keuangan PT LKM Pandeglang Berkah telah melalui proses penuntutan hingga diputus oleh pengadilan.
“Perkara ini berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan keuangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp938.405.647,” kata Suryadi, Jumat (23/10/2026).
Menurut dia, penyimpangan tersebut berdampak pada berkurangnya keuangan LKM yang seharusnya digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perkara itu juga berkaitan dengan kepentingan Pemkab Pandeglang dalam menjaga kekayaan daerah yang dikelola melalui lembaga tersebut.
Suryadi menjelaskan, pengembalian kerugian negara dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan prosedur hukum yang berlaku. Uang yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administrasi keuangan yang sah agar dapat tercatat dan dipertanggungjawabkan.
“Pengembalian sebesar Rp264 juta lebih ini merupakan bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara yang secara keseluruhan berjumlah sekitar Rp938 juta dalam perkara PT LKM,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengembalian kerugian negara dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penanganan terhadap sisa kerugian perlu mengikuti ketentuan dalam putusan pengadilan serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, mengapresiasi langkah Kejari Pandeglang dalam memulihkan sebagian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Menurut Iing, pengembalian uang itu menjadi salah satu bentuk upaya penegakan hukum dalam menjaga keuangan daerah. Ia berharap proses pemulihan kerugian negara dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Kami mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang beserta jajaran yang telah berupaya maksimal menangani tindak pidana korupsi. Sehingga ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp264 juta kepada pemerintah daerah,” kata Iing.
Ia mengatakan, uang yang telah diserahkan akan diproses sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah untuk kemudian disetorkan ke kas daerah melalui Bank Banten.
Iing juga mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang agar menjadikan perkara tersebut sebagai pelajaran dalam mengelola anggaran publik. Menurut dia, penggunaan anggaran harus mengikuti mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mudah-mudahan ini bisa dijadikan pelajaran buat semuanya. Khususnya jajaran OPD, dalam pengelolaan keuangan daerah harus sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia berharap koordinasi antara Pemkab Pandeglang dan kejaksaan terus diperkuat, terutama dalam mengawasi penggunaan anggaran, menjaga transparansi, serta mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Suryadi juga mengingatkan para pihak yang diberi kepercayaan mengelola keuangan daerah agar menggunakan anggaran sesuai kewenangan dan peruntukannya. Setiap transaksi, kata dia, harus dicatat dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap pengembalian uang tersebut dapat memberikan manfaat bagi daerah sekaligus menjadi pengingat pentingnya memperkuat tata kelola dan pengawasan keuangan daerah. (Hab)