Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Banten Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kasatpol PP Tangerang Disomasi, Imbas Dugaan Alih Fungsi Hunian di Banjar Wijaya

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | bantenrayaco.id

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang, Teguh Supriyanto disomasi warga.

Surat peringatan atau teguran hukum itu dilayangkan oleh sebuah organisasi masyarakat tingkat wilayah Imbas laporan dugaan pelanggaran tata ruang dan alih fungsi hunian menjadi lahan/bangunan minimarket.

“Iya bang betul, sudah kita somasi,” ujar Firmansyah, Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Cipete, Pinang, Kota Tangerang, kemarin.

Firman menerangkan, bahwa surat somasi itu dilayangkan atas dasar pengaduannya terhadap sebuah bangunan yang diyakini telah melangar peraturan Undang-undang dan Perca setempat tentang tata ruang dan peralihan fungsi hunian.

Aduan tersebut disampaikan pada September 2026 lalu. Kemudian, pelapor melakukan somasi yang ditujukan langsung kepada Kepala Satpol PP sebagai pimpinan para algojo penegakan Perda Kota Tangerang.

Pengadu juga menegaskan bahwa pelanggaran yang dibiarkan akan menimbulkan dampak bagi lingkungan, baik jangka pendek maupun dimasa yang akan datang.

“Kita sudah telusuri semuanya. PBG (Persetjuan Bangunan Gedung) belum ada. Iya, kalau keluar pun itu bermasalah bang, kan kita tahu semua orang kita dilingkungan. Itu memang ada juga beberapa lainnya,” katanya, seraya mengirimkan data dan berkas pdf laporan tersebut.

Ketidaksesuaian bangunan itu diyakini bakal menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar. Salah satunya adalah penumpukan kendaraan serta munculnya usaha-usaha serupa yang tidak tertib mengikuti ketersesuaian hunian.

Berikut adalah empat tuntutan utama dalam surat peringatan hukum yang telah dilayangkan,

  1. Segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap bangunan dan kegiatan usaha Indomart yang berada di kawasan Perumahan Banjar Wijaya, Kelurahan Cipete, Kota Tangerang.
  2. Melakukan verifikasi mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang lokasi tersebut dengan ketentuan taa ruang berlaku.
  3. Melakukan pemeriksaan terhadap status dan legalitas bangunan termasuk PBG dan dokumen lain yang dipertanyakan.
  4. Melakukan koordinasi dengan perangkat daerah/instansi terkait apabila kewenangan pemeriksaan terhadap aspek tertentu berada pada instansi lain.

Sayangnya sudah sejak beberapa hari lalu, Kasatpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto belum juga menanggapi konfirmasi terkait somasi ini. Namun, surat aduan masyarakat itu diakui telah masuk ke instansi tersebut.

“Iya,” singkat Hendra, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, saat menjawab soal bangunan minimarket diduga ‘bodong’ tersebut. (Beb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *