Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Banten Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

33 Desa di Lebak Masuk Penataan Batas Kawasan Hutan Tahun 2026        

Bagikan: Facebook X WhatsApp

LEBAK | bantenrayaco.id

Sebanyak 33 desa yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Lebak masuk program penataan batas kawasan hutan melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) pada 2026.

Penataan batas tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyelesaian penguasaan tanah masyarakat dalam rangka penataan kawasan hutan di Kabupaten Lebak.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Lebak, Alkadri, mengatakan Pemkab Lebak melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) berkolaborasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta dalam pelaksanaan penataan batas areal pelepasan kawasan hutan.

“Tahun 2026 ini penataan batas akan dilaksanakan di 33 desa yang tersebar di 14 kecamatan. Sementara itu 23 desa lainnya akan terlebih dahulu menjalani proses rekonstruksi. Setelah proses tersebut selesai, pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut akan dilanjutkan pada tahun berikutnya,” kata Alkadri, Jumat (2/10/2026).

Menurut Alkadri, berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 1603 Tahun 2024 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan se-Provinsi Banten, penataan batas pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Lebak semula mencakup 19 kecamatan dan 56 desa.

Adapun luas areal yang mendapatkan persetujuan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Lebak mencapai sekitar 245,76 hektare.

“Program PPTPKH ini dalam upaya memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan tanah masyarakat yang selama ini berada di dalam kawasan hutan,” ujarnya.

Alkadri mengatakan Pemkab Lebak berharap program tersebut dapat memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya keadilan sosial dan pemerataan ekonomi.

“Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, masyarakat diharapkan memperoleh kejelasan mengenai status tanah yang selama ini mereka kuasai dan manfaatkan,” kata mantan Kepala DLH Lebak tersebut. (Hab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *