Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Banten Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

DPO Kejati Banten Ditangkap di Tangerang, Terpidana Kasus Kepabeanan Rp600 Juta Diringkus

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | bantenrayaco.id

Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Banten. Buronan tersebut ditangkap pada Kamis, 17 September 2026, di kawasan Jalan Husein Sastra Negara, Kelurahan Jurumudi Baru, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Terpidana yang berhasil diamankan bernama Eka Ruska bin Omo Warma (38), seorang warga negara Indonesia yang lahir di Jakarta pada 29 Agustus 1988. Ia beralamat di Jalan Jurumudi No. 11, RT 002/RW 002, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, dan bekerja sebagai karyawan swasta.

Penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana kepabeanan. Berdasarkan putusan tersebut, Eka Ruska dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan serta denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan. Saat diamankan oleh Tim SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh rangkaian penangkapan berjalan dengan aman dan lancar. Setelah berhasil diamankan, Eka Ruska langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta memastikan tidak ada buronan yang dapat menghindari proses eksekusi hukum.

Jaksa Agung juga menegaskan kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar terus memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), guna menjamin kepastian hukum dan penegakan hukum yang efektif.

Selain itu, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi setiap buronan yang berupaya menghindari eksekusi hukum. (wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *